UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 40
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.