UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 41
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Orang tua berkewajiban untuk:
membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
