UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 39
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap peserta didik berkewajiban:
melaksanakan kode kehormatan pramuka;
menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
