UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 38
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap peserta didik berhak:
mengikuti pendidikan kepramukaan;
menggunakan atribut pramuka;
mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
