UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 37
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan . . .
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur, serta bupati/walikota.
