UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 36
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
