UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 35
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
lambang;
bendera;
panji;
himne; dan
pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
