UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 34
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam . . .
Bagian Keenam
Atribut
