UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 33
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan bimbingan moral dan
keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur:
- Pemerintah;
- pemerintah daerah; dan
- tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan pramuka.
