UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 32
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
satuan karya pramuka;
gugus darma pramuka;
satuan komunitas pramuka;
pusat penelitian dan pengembangan;
pusat informasi; dan/atau
badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
