Pasal 31
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui
musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah . . .
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi untuk:
pertanggungjawaban organisasi;
pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
perubahan dan penetapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
