Pasal 32
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
(1)Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan
Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
(2)Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3)Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4)Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.
