UU
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
