UU
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
