UU
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
(1)Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon
secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2)Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
