Pasal 9
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; b.pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; c.sehat jasmani dan rohani; d.dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e.tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; f.jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; g.mempunyai pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap; dan h.membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
