UU
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
