UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 95
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Pemungutan suara bagi warga negara Republik Indonesia yang berada di
luar negeri hanya untuk memilih anggota DPR yang dilaksanakan di setiap
kantor perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang
bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pemilu di Indonesia.
(2) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah
ditentukan, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara melalui
pos yang disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia setempat.
Bagian Kedua
Penghitungan Suara
