UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 94
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Suara untuk pemilihan anggota DPD dinyatakan sah apabila:
surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan;
(2) Teknis pelaksanaan tentang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
