UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 82
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Untuk memberikan suara dalam Pemilu, dibuat surat suara Pemilu anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan surat suara Pemilu
anggota DPD.
(2) Surat ...
PRESIDEN
(2) Surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, memuat nomor dan tanda gambar partai politik peserta
Pemilu dan calon untuk setiap daerah pemilihan.
(3) Surat suara Pemilu anggota DPD memuat nama dan foto calon
perseorangan anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan.
(4) Jumlah, jenis, bentuk, ukuran, dan warna surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh KPU.
