UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 81
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak.
(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara bagi pemilihan anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk semua daerah
pemilihan ditetapkan oleh KPU.
