UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 77
(1) Selama masa kampanye sampai dilaksanakan pemungutan suara, calon
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan batal sebagai calon oleh KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/ Kota.
(3) Tata cara pembatalan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh KPU.
Bagian Kedua
Dana Kampanye Pemilihan Umum
