Pasal 76
(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaraan ...
PRESIDEN
(2) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d, huruf f, dan huruf
g, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:
- peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye Pemilu melanggar
larangan walaupun belum terjadi gangguan;
- penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau
di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi
gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah
pemilihan lain.
(3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
(4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dikenai sanksi penghentian
kampanye selama masa kampanye Pemilu oleh KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota.
