Pasal 7
BAB 2 — PESERTA PEMILIHAN UMUM
(1) Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat:
- diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun
2002 tentang Partai Politik;
- memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga)
dari seluruh jumlah provinsi;
- memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam
huruf b;
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau
sekurang-kurangnya 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk pada
setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf
c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik;
- pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus
mempunyai kantor tetap;
- mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
(2) Partai politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi peserta Pemilu.
(3) KPU menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian
keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penetapan
keabsahan kelengkapan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh KPU dan bersifat final.
