UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 6
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar
calon terbuka.
(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik
berwakil banyak.
(2) BAB II
PRESIDEN
Bagian Pertama
Peserta Pemilihan Umum dari Partai Politik
