Pasal 67
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI,
(1) Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang
diajukan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan hasil seleksi secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan nama-nama calon hasil seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta kelengkapan administrasi
calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang batas
waktunya ditetapkan oleh KPU.
(3) Urutan nama calon dalam daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan disusun oleh KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan nomor urut yang
ditetapkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya.
(4) Urutan nama calon dalam daftar calon anggota DPD untuk setiap daerah
pemilihan disusun oleh KPU.
(5) Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pemungutan suara, KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah menetapkan dan
mengumumkan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan.
(6) Prosedur, format kelengkapan administrasi, dan tata cara pengajuan daftar
calon ditetapkan oleh KPU.
