UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 66
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI,
Pengajuan calon anggota DPD dilakukan dengan ketentuan:
- calon mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi dengan
menyebutkan provinsi yang diwakilinya;
- calon …
PRESIDEN
- calon menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,
Pasal 63, dan Pasal 64 kepada KPU yang batas waktunya ditetapkan oleh
KPU.
