UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 64
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI,
Calon anggota DPD dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia selain harus
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 63 huruf a,
harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota
