UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 63
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI,
Calon anggota DPD selain harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, juga harus memenuhi syarat:
- berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal
pengajuan calon atau pernah berdomisili selama 10 (sepuluh) tahun sejak
berusia 17 (tujuh belas) tahun di provinsi yang bersangkutan;
- tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.
Pasal 64 …
PRESIDEN
