Pasal 49
BAB 5 — DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
(1) Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35
(tiga puluh lima) kursi dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) kursi.
(2) Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan
ketentuan:
- provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta)
jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima) kursi;
- provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)
sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa mendapat 45 (empat puluh
lima) kursi;
- provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta)
sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55 (lima puluh
lima) kursi;
- provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta)
sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa mendapat 65 (enam puluh
lima) kursi;
- provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta)
sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75 (tujuh
puluh lima) kursi;
- provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta)
sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85 (delapan
puluh lima) kursi;
- provinsi ...
PRESIDEN
- provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas
juta) jiwa mendapat 100 (seratus) kursi.
(3) Jumlah kursi anggota DPRD setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
