UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 48
BAB 5 — DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
(1) Jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi ditetapkan berdasarkan
jumlah penduduk dengan memperhatikan perimbangan yang wajar.
(2) Tata cara perhitungan jumlah kursi anggota DPR untuk setiap Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
