UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 40
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) KPPSLN bertugas melaksanakan pemungutan suara Pemilu di TPSLN.
(2) Anggota KPPSLN sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
(3) KPPSLN berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan
penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara
untuk disampaikan kepada PPLN.
