UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 39
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara
Pemilu di TPS.
(2) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.
(3) Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas
keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat sebanyak
2 (dua) orang.
(4) KPPS berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara untuk
disampaikan kepada PPS.
