UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 127
BAB 14 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN
(1) Pengawas Pemilu menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Laporan pelanggaran Pemilu dapat diajukan oleh:
warga negara yang mempunyai hak pilih;
pemantau Pemilu; dan/atau
peserta Pemilu.
(3) Laporan disampaikan secara lisan/tertulis yang berisi:
nama dan alamat pelapor;
waktu dan tempat kejadian perkara;
nama dan alamat pelanggar;
nama dan alamat saksi-saksi; dan
uraian kejadian.
PRESIDEN
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
pengawas Pemilu sesuai dengan wilayah kerjanya selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu.
(5) Tata cara pelaporan lebih lanjut diatur oleh Panitia Pengawas Pemilu.
