UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 126
BAB 14 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN
Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk
sebelum pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu
anggota DPR dan/atau DPD atau DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota
selesai.
Bagian Kedua
Penegakan Hukum
Paragraf Pertama
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum
