Pasal 106
BAB 10 — PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
Setelah ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2),
ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu
daerah pemilihan, dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu
Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP, dengan
ketentuan:
- apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu sama dengan
atau lebih besar dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama
diperoleh sejumlah kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara yang
akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua;
- apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil
dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama tidak diperoleh kursi,
dan jumlah suara sah tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan
dihitung dalam penghitungan tahap kedua dalam hal masih terdapat sisa
kursi didaerah pemilihan yang bersangkutan;
- penghitungan ...
PRESIDEN
- penghitungan perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih
terdapat sisa kursi yang belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama,
dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada
Partai Politik Peserta Pemilu satu demi satu berturut-turut sampai habis,
dimulai dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai sisa suara
terbanyak.
