Pasal 105
BAB 10 — PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
(1) Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu
didasarkan atas seluruh hasil penghitungan suara sah yang diperoleh Partai
Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan
Pasal 101 ayat (3).
(2) Dari hasil penghitungan seluruh suara sah yang diperoleh Partai Politik
Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan angka BPP dengan cara membagi jumlah suara sah
seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dengan jumlah kursi anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Tata cara penentuan BPP untuk setiap daerah pemilihan ditetapkan oleh
KPU.
