UU
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 7
BAB 5 — DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Besarnya pajak yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak.
BAB 5 — DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Besarnya pajak yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak.