UU
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 6
BAB 5 — DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
(1) Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak.
(2) Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.
(3) Dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan
serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak.
(4) Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam` ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
www.djpp.depkumham.go.id
