UU
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 5
BAB 4 — TARIF PAJAK
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen).
BAB 4 — TARIF PAJAK
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen).