UU
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 8
BAB 6 — TAHUN PAJAK, SAAT, DAN TEMPAT YANG
(1) Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim.
(2) Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan
obyek pajak pada tanggal 1 Januari.epkumham.go (3) Tempat pajak yang terhutang:
- untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II atau Kotamadya Daerah Tingkat II; yang meliputi letak obyek pajak.
