UU
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 26
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
