UU
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 25
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa dengan sengaja :
- tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan. yang tidak benar;
- memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
www.djpp.depkumham.go.id
- tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
- tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan; sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terhutang.
(2) Terhadap bukan wajib pajak yang bersangkutan yang melakukan
tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan huruf e, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
(3) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan dua
apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalaniepkumham.go sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau sejak dibayarnya denda.
