UU
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 27
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 ayat
(2) adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) adalah
kejahatan.
