UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA
Pasal 9
BAB 5 — PERAWATAN KESEHATAN, TUNJANGAN CACAD,
(1) Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang mengalami
kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena cacad jasmani dan atau cacad rohani diberikan tunjangan cacad.
(2) Cacad jasmani atau cacad rohani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan dengan
surat keterangan Team Penguji Kesehatan.
(3) Tunjangan cacad sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan Keputusan
Presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
