UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA
Pasal 8
BAB 5 — PERAWATAN KESEHATAN, TUNJANGAN CACAD,
Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang mengalami kecelakaan dan atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
