UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA
Pasal 7
BAB 4 — RUMAH JABATAN, BIAYA RUMAH TANGGA,
(1) Bagi masing-masing Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara disediakan sebuah rumah
www.djpp.depkumham.go.id
jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik Negara beserta seorang pengemudinya.
(2) Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ditanggung oleh Negara.
