UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA
Pasal 6
BAB 3 — UANG SIDANG, UANG PAKET, DAN BIAYA UANG PERJALANAN
Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang melakukan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
