UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA
Pasal 5
BAB 3 — UANG SIDANG, UANG PAKET, DAN BIAYA UANG PERJALANAN
(1) Kepada Pimpinan dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang menghadiri sidang/rapat
yang diadakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat diberikan uang sidang.
(2) Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat
diberikan uang paket setiap bulan.
(3) Kepada Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung yang
menghadiri sidang/rapat yang diadakan oleh masing-masing Lembaga Tinggi Negara itu, diberikan uang sidang.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai uang sidang dan uang paket sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), (2), dan (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
