UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA
Pasal 4
BAB 2 — GAJI POKOK DAN TUNJANGAN
(1) Kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat diberikan uang kehormatan setiap bulan. (2 )Besarnya uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
